Rabu, 21 September 2011

pengertian dari bahasa auto mata

bahasa : rangkaian kata ( kalimat ) yang memiliki makna tertentu..
sedangkan automata berasal dari kata jamak " automaton" berasal dari kata yunani yang memiliki arti "self acting"

jadi auto mata sering disebut sebagai sebuah model sederhana dari komputer

pada umummnya sebuah automata mempunyai input , output ,status internal , kadang mempunyai "storage"

dalam dunia matematika , teori automata berkaitan dengan teori mengenai mesin abstrak ...

automata adalah suatu mesin sekuensial (otomatis ) yang menerima input dan mengeluarkan output, keduanya dalam bentuk diskrit.
beberapa contoh yang masuk dalam katagori mesin automata : mesin jaja (vending machine ), mesin penukar uang , model transmisi data , kunci kombinasi , parser dan compiler

Senin, 19 September 2011

modul tentang pengertian computer crime

Sulit untuk menentukan kapan kejahatan komputer pertama kali terjadi. Komputer memiliki banyak bentuk seperti abacus, yang pertama kali diketahui eksis tahun 3500 sebelum masehi di Jepang, Cina dan India. Pada tahun 1801 motif ingin memperoleh keuntungan mendorong Joseph Jacquard, seorang manufaktur tekstil di perancis untuk mendesain pelopor kartu (Card) komputer. Device ini menyediakan pengulangan bertahap penyusunan kain tenun. Karyawan Jacquard dengan ancaman terhadap pekerjaan tradisional dan mata pencahariannya yang merupakan tindakan sabotase membuat Mr Jacquard menggunakan teknologi barulebih jauh.

Banyak sekali terjadi perdebatan diantara para ahli untuk mengetahui apa yang mengundang terjadinya kejahatan komputer atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Bahkan setelah beberapa tahun, tidak ada definisi yang disepakati oleh dunia internasional untuk terminologi tersebut. Tentu saja, sepanjang tulisan ini terminology kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer akan digunakan secara bersilang.

Tidak ada keraguan diantara para penulis dan ahli yang telah mencoba memberikan definisi kejahatan komputer bahwa fenomena tersebut eksis. Bagaimanapun, definisi yang telah dihasilkan tersebut cenderung berkaitan dengan studi untuk tujuan apa hal tersebut ditulis. Maksud penulis minimal membuat skope dan penggunaan definisi partikularnya, walaupun, penggunaan definisi dalam hal ini sering menciptakan ketidakakuratan. Definisi global mengenai kejahatan komputer telah dihasilkan; bahkan definisi fungsional juga.

Kejahatan komputer dapat dimasukkan aktivitas kriminal yang memiliki sifat dasar kejahatan tradisional, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dan pengacau, yang kesemuanya merupakan subjek yang umumnya memperoleh sanksi kriminal. Komputer juga telah menciptakan sebuah host potensi penyalahgunaan atau kejahatan baru yang merupakan tindakan kejahatan juga. Pada tahun 1989, pengembangan pekerjaan yang dilakukan OECD, komisi masalah kriminal di Eropa (European Committee on Crime Problems) menghasilkan seperangkat pedoman bagi pembuat undang-undang nasional yang menyebutkan aktivitas-aktivitas yang menjadi subjek sanksi kriminalitas. Dengan mendiskusikan karakteristik fungsional dari aktivitas target tersebut, komisi tersebut tidak memberikan sebuah definisi formal mengenai kejahatan komputer melainkan membiarkan Negara-negara secara individual untuk mengadaptasikan klasifikasi fungsional bagi sistem legal partikular dan tradisi historis.

Definisi computer crime menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka computer abuse yakni,
“Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving authomatic data processing and/ or transmissing of data.”
“Setiap perilaku yang melanggar/melawan hukum, etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan / atau pengiriman data.”

Walaupun istilah computer crime ataupun cybercrime telah populer di masyarakat akan tetapi eksistensi computer crime secara akademik masih menjadi perdebatan para ahli. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan computer crime antara lain apakah computer crime merupakan suatu bentuk kejahatan baru yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional tradisional seperti pencurian, pembunuhan dll., sehingga membutuhkan suatu pengaturan hukum yang secara khusus mengatur masalah ini seperti halnya tindak pidana perekonomian, atau apakah kejahatan yang dimaksud computer crime tersebut hanyalah suatu bentuk lain dari kejahatan kejahatan biasa yang telah diatur di dalam hukum pidana materil positif sehingga yang diperlukan dalam mengatasi masalah computer crime.

Secara hukum hanyalah masalah ekstensifikasi definisi unsur-unsur pasal serta masalah pembuktian di depan pengadilan saja. Untuk lebih memperjelas masalah-masalah tersebut maka computer (related) crime dapat dilihat dalam ruang lingkup sebagai berikut:
a. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,seperti pencurian, penipuan, penggelapan uang, penyalahgunaan creditcard dan pemalsuan.
b. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, seperti computersabotase yang dapat mencakup perbuatan-perbuatan penghancuran atau pengubahan data secara tidak sah,
c. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data yang dapat berkaitan dengan mengganggu arus data, sistem komputer maupun penggunaan system komputer secara tidak sah (hacking),
d. unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data.

Terminologi “penyalahgunaan komputer” juga sering digunakan, namun memiliki implikasi yang berbeda secara signifikan. Hukum kriminal mengakui konsep makna kecurangan dan tidak taat hukum dan klaim kebenaran; dengan demikian, dalam hukum kriminal yang berhubungan dengan kejahatan komputer harus dibedakan antara penyalahgunaan komputer secara tidak sengaja, penyalahgunaan sistem computer karena kecerobohan, akses yang tidak sah dengan penyalahgunaan sistem komputer. Kebiasaan yang mengganggu juga harus di bedakan dengan kebiasaan berbuat criminal dalam hukum.

Berkaitan dengan pengertiannya, prinsip klaim hak juga menginformasikan penentuan kebiasaan berbuat kriminal. Sebagai contoh, seorang karyawan yang telah menerima sebuah pasword dari karyawan lainnya, yang memberikan petunjuk bahwa database tertentu boleh diakses padahal tidak dinyatakan bersalah berbuat kriminalitas jika dia mengakses database tersebut. Bagaimanapun, prinsip klaim hak tidak sama dengan karyawan yang mencuri password dari koleganya untuk mengakses database yang sama, karena aksesnya tidak terotorisasi; karyawan ini telah melakukan tindakan kriminal.

Harus ada pembedaan mengenai apa yang dimaksud tidak etis dan apa yang dimaksud ilegal; respon hukum terhadap suatu masalah harus proporsional terhadap aktivitas yang dilakukan. Hanya jika kebiasaan tersebut diputuskan benar-benar merupakan kriminalitas dan perbuatan kriminal yang dilarang serta penuntutan yang harus dilakukan. Hukum kriminal, oleh karenanya, harus dilakukan dan diimplementasikan dengan pengendalian.